Lift bukan sekadar alat transportasi vertikal. Di gedung-gedung tinggi, rumah sakit, perkantoran, hingga hunian pribadi, lift adalah alat vital yang menyangkut keselamatan jiwa dan reputasi bangunan.
Sayangnya, banyak pengguna awam yang belum memahami bahwa tidak semua lift di pasaran telah memenuhi standar dan sertifikasi internasional yang diwajibkan.
Padahal, inilah komponen utama yang membedakan produk berkualitas dengan yang hanya ‘sekadar bisa jalan’.
Standar & Sertifikasi yang Wajib Dimiliki Produk Lift:
- CE Marking (Conformité Européenne)
CE Marking adalah tanda bahwa produk lift memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan perlindungan lingkunganyang ditetapkan oleh Uni Eropa.
Sertifikasi ini wajib dimiliki oleh setiap lift yang akan digunakan di wilayah Eropa, dan menjadi acuan penting secara global.
CE Marking mencakup:
- Sistem pengereman darurat
- Pengamanan pintu otomatis
- Sistem komunikasi darurat (intercom)
- Proteksi terhadap korsleting dan gangguan listrik
- Ketahanan struktur dan material
Mengapa penting?
Karena lift adalah perangkat transportasi yang bergerak otomatis, dan bila tidak memenuhi standar CE, risiko kecelakaan meningkat drastis. CE menjadi jaminan bahwa setiap unit lift telah diuji menyeluruh sebelum sampai ke tangan pengguna.
- ISO 9001 – Sistem Manajemen Mutu
ISO 9001 bukan hanya bicara soal produk, tapi bagaimana produk itu dibuat, dikontrol, dan disampaikan ke pelanggan.
Produsen lift yang tersertifikasi ISO 9001 menjalankan sistem kerja berbasis mutu—mulai dari proses perakitan, quality control, hingga layanan purna jual.
Manfaat untuk pelanggan:
- Produk konsisten kualitasnya
- Proses keluhan dan garansi lebih jelas
- Setiap pemasangan dilakukan sesuai prosedur operasional baku (SOP)
Jadi, ketika perusahaan lift menyebut punya ISO 9001, artinya bukan hanya produk mereka aman, tapi seluruh sistem kerja mereka bisa dipertanggungjawabkan.
- ISO 14001 – Sistem Manajemen Lingkungan
Lift yang baik bukan hanya aman untuk manusia, tapi juga ramah terhadap lingkungan.
ISO 14001 adalah standar internasional untuk perusahaan yang menerapkan prinsip keberlanjutan dalam proses produksinya.
Apa yang diperiksa dalam ISO 14001?
- Pengelolaan limbah material logam & oli
- Penggunaan energi pada unit motor/mesin
- Bahan-bahan yang tidak mencemari lingkungan
- Desain unit lift hemat energi
Khusus proyek gedung hijau (green building) atau smart building, keberadaan lift bersertifikasi ISO 14001 menjadi nilai plus dalam proses perizinan atau audit lingkungan.
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
SNI adalah acuan teknis resmi di Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Lift yang dipasang di Indonesia wajib mengacu pada standar ini agar sesuai dengan kondisi lokal—baik dari sisi iklim, tegangan listrik, hingga faktor risiko kebencanaan (gempa, banjir, dll).
Komponen yang diatur dalam SNI:
- Dimensi & kapasitas lift
- Sistem keamanan darurat
- Beban maksimum
- Konstruksi ruang mesin & shaft lift
- Standar perawatan & inspeksi
Lift tanpa standar SNI bisa saja ditolak saat proses perizinan gedung, dan sangat rawan saat dilakukan audit teknis dari pihak pemerintah.
- Sertifikasi Uji Kelayakan Operasional (Post-Installation)
Setelah lift dipasang di lokasi proyek, tidak otomatis bisa langsung digunakan.
Lift tersebut wajib melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi teknis (Disnaker/Kemenaker) untuk mendapatkan sertifikat layak operasi.
Sertifikat ini biasanya diperlukan saat:
- Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Audit K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Asuransi gedung
- Proses serah terima unit kepada pemilik atau tenant
Tanpa sertifikat ini, lift bisa dianggap tidak aman dan berisiko tinggi secara hukum dan teknis.
Dari kelima sertifikasi itu, nggak semuanya wajib dimiliki sekaligus oleh semua produk lift, tapi ada beberapa yang dianggap “utama” dan paling umum dicari/diwajibkan di industri.
Berikut urutannya dari yang paling umum (wajib) sampai yang nice to have / tergantung proyek:
3 Sertifikasi/Standar yang PALING UMUM & WAJIB:
- CE Marking – Internasional, Paling Umum
- Ini standar minimum global yang biasanya sudah melekat di hampir semua produk lift yang legal diimpor atau dipakai untuk proyek properti di Indonesia.
- Wajib untuk lift buatan Eropa, Cina, Jepang, dll.
- Klien swasta dan pemerintah sering minta ini sebagai bukti kelayakan teknis.
- SNI (Standar Nasional Indonesia) – Wajib Lokal
- Wajib untuk produk yang dijual dan dipasang di Indonesia.
- Biasanya dibutuhkan saat proses izin bangunan, audit, dan pengawasan teknis lokal.
- Ini penting buat menghindari masalah hukum atau administratif saat proyek sudah berjalan.
- Sertifikasi Kelayakan Operasional (Post-Installation) – Wajib Lapangan
- Sertifikat ini dikeluarkan oleh instansi teknis (seperti Disnaker) setelah lift dipasang di lokasi proyek.
- Tanpa ini, lift tidak boleh digunakan secara legal.
- Sering jadi syarat serah terima proyek ke pemilik, apalagi di rumah sakit, apartemen, dan fasilitas publik.
Kami percaya bahwa lift bukan hanya soal mobilitas, tapi juga soal kepercayaan dan keamanan jangka panjang.
Hubungi tim kami dan pastikan proyek Anda hanya menggunakan lift yang aman, legal, dan bersertifikasi.